SERIBUPOST, Kabar mengenai pemblokiran hp ilegal semakin menguat, hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberantas penggunaan dan penjualan ponsel ilegal / black market (BM), ada tiga kementrian yang bekerjasama untuk memberantas black market, yakni Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika. Regulasi yang mengatur mengenai penggunaan ponsel illegal akan diberlakukan pada bulan Agustus nanti.
Kementrian Perindustrian (KEMENPERIN) sendiri tengah melakukan pengembangan sistem indentifikasi ponsel illegal yang dinamakan Device Indentification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem tersebut digunakan untuk mendeteksi dan memvalidasi apakah hp yang digunakan terdaftar dalam database atau masuk secara resmi ke Indonesia. Pemerintah akan melakukan pemblokiran sinyal / koneksi pada hp illegal, yang artinya ponsel tidak bisa digunakan untuk telepon, sms, internet, dan hal lainya yang menggunakan sinyal. Dalam hal ini tentu akan melibatkan operator seluler, selain melibatkan operator seluler dikabarkan pemerintah juga bekerjasama dengan Qualcomm yang mempunyai framework DIRBS yang open source.
Sementara ini untuk mengetahui handphone yang kamu gunakan masuk secara resmi atau tidak. Caranya adalah kamu masuk ke website http://kemenperin.go.id/imei lalu masukan imei kamu pada kolom yang telah disediakan, tetapi dikarenakan banyak pengguna yang mengakses web tersebut dan beraktibat pada akses yang lemot, kemenperin sedang menyiapkan system untuk memfasilitasi pengecekan imei. Jangan khawatir buat kamu yang melakukan pengecekan dan ternyata imei tersebut tidak terdaftar (illegal), karena untuk ponsel ilegal yang sudah terlanjur digunakan itu tidak akan terkena dampak dari peraturan ini dan peraturan akan ditetapkan secara resmi pada 17 Agustus mendatang.
Beberapa dampak positif jika aturan ini ditetapkan, pertama meningkatkan pendapatan pajak untuk pemerintah, para penjual ponsel resmi tidak dirugikan dengan adanya black market, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap konsumen.